Mens Rea Pergeseran Anggaran APBD Sumut: Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan sedang menyelidiki mens rea atau niat jahat dalam pergeseran anggaran APBD Sumut 2025. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Namora.
Niat jahat tersebut diyakini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi Gubernur Sumut Bobby Nasution. "Majelis Hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran dengan korupsi. Ini akan menjadi pintu masuk membongkar korupsinya," tegas Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Rabu (15/10/2025).
Bukti Transfer Miliaran Rupiah ke Pejabat PUPR
Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan, termasuk Bendahara PT Dalihan Natolu Grup bernama Mariam. Majelis hakim meminta Mariam membeberkan aliran uang miliaran rupiah yang dikirim ke beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang 2024.
Setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia dan Bank Sumut, Mariam akhirnya mengakui telah mengirim uang kepada:
- Mulyono (Kadis PUPR sebelum Topan Ginting): Rp 2,380 miliar
- Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp 7,2 miliar
- Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar