Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Terungkap fakta bahwa pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Topan Ginting melakukan survei jalan yang akan ditender. Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku memandu rombongan tersebut ke lokasi jalan rusak di Desa Sipiongot.
Pergeseran Anggaran Tanpa Perencanaan yang Jelas
Saksi Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut) dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut) mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan yang bermasalah tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkapkan kejanggalan proses pengadaan. Paket pembangunan jalan diumumkan lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan hanya dalam 6 jam sudah disetujui dengan pemenang PT Dalihan Na Tolu Grup. Padahal, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025.
Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan pentingnya mempertanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. "Semua orang sama di depan hukum," tegasnya.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya