Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan dalam sidang lanjutan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Terungkap fakta bahwa pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Topan Ginting melakukan survei jalan yang akan ditender. Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku memandu rombongan tersebut ke lokasi jalan rusak di Desa Sipiongot.
Pergeseran Anggaran Tanpa Perencanaan yang Jelas
Saksi Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut) dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut) mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan yang bermasalah tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkapkan kejanggalan proses pengadaan. Paket pembangunan jalan diumumkan lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan hanya dalam 6 jam sudah disetujui dengan pemenang PT Dalihan Na Tolu Grup. Padahal, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025.
Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan pentingnya mempertanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. "Semua orang sama di depan hukum," tegasnya.
Sumber: monitorindonesia.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar