Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun, Dakwaan Capai Puluhan Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang akan didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, keduanya dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda