Banding Najib Razak: Upaya Hukum Terhadap Vonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Kasus 1MDB

- Rabu, 31 Desember 2025 | 01:00 WIB
Banding Najib Razak: Upaya Hukum Terhadap Vonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Kasus 1MDB

Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp47 triliun. Banding ini diajukan menyusul vonis terkait skandal penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.

Proses Hukum dan Alasan Banding Najib Razak

Pengacara Najib Razak, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengonfirmasi bahwa permohonan banding telah diajukan pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya hukum untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang dijatuhkan pada 26 Desember 2025.

Rincian Dakwaan dan Vonis dalam Kasus 1MDB

Halaman:

Komentar