Banding Najib Razak: Upaya Hukum Terhadap Vonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Kasus 1MDB

- Rabu, 31 Desember 2025 | 01:00 WIB
Banding Najib Razak: Upaya Hukum Terhadap Vonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Kasus 1MDB

Najib Razak terbukti bersalah atas seluruh 25 dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Dakwaan tersebut terdiri dari empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk menerima suap sebesar 2,28 miliar ringgit dari dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang dengan nilai yang sama.

Kejahatan penyalahgunaan kekuasaan tersebut terjadi di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, antara Februari 2011 dan Desember 2014. Sementara tindak pidana pencucian uang berlangsung di tempat yang sama pada periode Maret hingga Agustus 2013.

Detail Hukuman yang Dijatuhkan Pengadilan

Selain hukuman penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda total 11,4 miliar ringgit (Rp47 triliun) khusus untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan tidak menjatuhkan denda tambahan, namun memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit. Jika gagal membayar, ia akan menerima hukuman kurungan subsider selama 270 bulan.

Perkembangan banding yang diajukan oleh tim hukum Najib Razak ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi 1MDB yang telah menggemparkan Malaysia dan dunia internasional.

Halaman:

Komentar