Bangladesh Sita Aset Mantan PM Sheikh Hasina Senilai Rp112 Triliun dalam Kasus Korupsi

- Kamis, 16 Juli 2026 | 02:50 WIB
Bangladesh Sita Aset Mantan PM Sheikh Hasina Senilai Rp112 Triliun dalam Kasus Korupsi
PARADAPOS.COM - Bangladesh menyita aset milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina senilai 760 miliar taka, atau setara hampir Rp112 triliun. Penyitaan ini mencakup harta keluarga dan sepuluh kelompok bisnis yang terkait dengannya. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan besar atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan selama 15 tahun masa kepemimpinannya.

Penyelidikan Pasca Penggulingan

Sheikh Hasina digulingkan melalui gelombang demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada tahun 2024. Ia kemudian melarikan diri ke India. Sejak saat itu, ia menjadi subjek penyelidikan intensif oleh otoritas Bangladesh. Tuduhan yang dihadapinya tidak hanya korupsi, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan selama ia menjabat. Pihak berwenang kini tengah menyisir harta kekayaan mantan perdana menteri tersebut, termasuk kerabat dan jaringan bisnisnya. Mereka diduga memperoleh keuntungan besar selama era pemerintahan Hasina.

Rincian Aset yang Disita

Unit Intelijen Keuangan Bangladesh melaporkan bahwa aset senilai 570 miliar taka berhasil disita di dalam negeri. Sementara itu, 190 miliar taka lainnya berada di luar negeri dan masih dalam proses pelacakan. Kepala Unit Intelijen Keuangan Bangladesh, Ikhtiar Mohammad Mamun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka 98 kasus sebagai bagian dari penyelidikan terhadap Hasina dan orang-orang yang terkait dengannya. “Kami masih berupaya untuk memulihkan uang yang dicuci di luar negeri. Kita berharap bisa menyampaikan perkembangan positif pada akhir tahun ini,” kata Mamun, seperti dikutip dari AFP, Kamis (16/7/2026).

Vonis dan Proses Hukum

Hasina telah divonis bersalah dalam beberapa kasus melalui persidangan in absentia. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah korupsi terkait alokasi lahan di kawasan kelas atas Ibu Kota Dhaka. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepadanya atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keputusan ini menambah daftar panjang tuntutan hukum yang dihadapinya.

Keberadaan Hasina dan Permintaan Ekstradisi

Sejak melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus 2024, Hasina masih berada di India. Dalam penampilannya baru-baru ini, ia menyatakan akan kembali ke Bangladesh pada akhir 2026. Namun, Menteri Dalam Negeri Bangladesh, Salahuddin Ahmed, menegaskan bahwa pemerintah telah meminta ekstradisi. Ia memastikan bahwa Hasina akan menghadapi proses hukum yang berlaku. “Putusan akan dilaksanakan. Pengadilan akan memutuskan apakah ada ruang untuk banding (atau tidak),” ujarnya. Proses hukum ini masih berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pemulihan aset serta nasib mantan perdana menteri tersebut.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar