Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Saat Sidak Pabrik Kapur, Temukan Buruh Dibayar Rp600 Ribu Per Minggu dan BPJS Ditanggung Sendiri

- Kamis, 16 Juli 2026 | 03:50 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Saat Sidak Pabrik Kapur, Temukan Buruh Dibayar Rp600 Ribu Per Minggu dan BPJS Ditanggung Sendiri
PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan tangis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada pekan ini. Dalam kunjungan tersebut, ia mendapati para buruh yang bekerja dengan sistem upah borongan hanya menerima sekitar Rp600 ribu per minggu, sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada pekerja meski status mereka adalah karyawan tetap. Temuan ini memicu kemarahan Dedi dan menjadi sorotan publik terkait perlindungan hak buruh di sektor industri pengolahan.

Air Mata di Tengah Debu Kapur

Pemandangan di lokasi pabrik langsung menyita perhatian Dedi Mulyadi. Ia melihat langsung bagaimana para pekerja mengerahkan tenaga setiap hari di tengah debu kapur, namun hak-hak ketenagakerjaan mereka masih jauh dari kata layak. Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan kemanusiaan yang serius. “Ini kerja apa dikerjain,” ujar Dedi Mulyadi dengan nada kecewa saat berdialog dengan para buruh pabrik batu kapur. Ia menambahkan, ironisnya, di area pabrik terpampang sertifikat kepesertaan BPJS sebagai bukti kepatuhan administrasi. Namun, kenyataan di lapangan justru berkata lain. Para pekerja mengaku harus membayar sendiri iuran tersebut, padahal mereka berstatus sebagai karyawan perusahaan.

Sistem Borongan yang Merugikan

Sidak diawali di PT Batu Raya yang berlokasi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat. Di sana, Dedi menemukan praktik sistem pengupahan borongan yang diterapkan kepada pekerja yang seharusnya berstatus sebagai karyawan tetap. Sistem ini, menurut para buruh, membuat penghasilan mereka tidak menentu dan jauh dari upah minimum yang layak. Berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja, mereka hanya menerima penghasilan sekitar Rp600 ribu setiap minggu. Padahal, pekerjaan yang mereka lakukan tergolong berat dan berisiko tinggi. Temuan lain yang membuat Dedi semakin prihatin adalah kewajiban pekerja membayar sendiri iuran BPJS, sementara perlindungan keselamatan kerja nyaris tidak ada.

Kepatuhan Perusahaan Dipertanyakan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Ia menyayangkan perusahaan yang hanya menempelkan sertifikat kepesertaan BPJS tanpa benar-benar menjalankan kewajibannya. “Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Inspeksi mendadak ini menjadi sorotan publik karena kembali mengangkat isu hak buruh, upah pekerja, serta pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Dedi pun berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar