PARADAPOS.COM - Pengadilan di Istanbul, Turki, secara resmi menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul pada Selasa (14/7/2026) dalam perkara penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla. Langkah tersebut menempatkan Netanyahu sebagai tertuduh dalam daftar pencarian Interpol, dengan penilaian bahwa pemimpin Israel itu merupakan seorang penjahat yang berbahaya.
Langkah Hukum Berkelanjutan dari Ankara
Ini bukan kali pertama Turki mengambil tindakan hukum terhadap Netanyahu. Pada November 2025 lalu, Kantor Kejaksaan Istanbul telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penahanan serupa. Saat itu, Netanyahu dan sejumlah petinggi Israel lainnya dituduh melakukan genosida di Jalur Gaza.
Keputusan terbaru ini muncul setelah aparat Israel menangkap para peserta aksi Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu. Rombongan relawan tersebut ditangkap saat tengah berupaya mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Otoritas Turki kemudian membuka penyelidikan baru atas insiden tersebut.
Bukti Kuat Kejahatan Kemanusiaan
Para dokter, termasuk psikolog yang memeriksa para aktivis setelah mereka dideportasi dari Israel, telah menyampaikan berbagai bukti kuat mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan kepada pihak pengadilan. Padahal, para peserta Global Sumud Flotilla tersebut murni bergerak demi membawa bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina di Gaza.
Menanggapi insiden penangkapan itu, Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya telah mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel. Ankara menyebut aksi tersebut sebagai pembajakan dan menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Kecaman dari Puncak Kekuasaan
Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga berulang kali melontarkan kecaman keras terhadap Netanyahu. Kecaman ini disampaikan di tengah serangan bertubi-tubi Israel terhadap Iran dan gerakan Palestina, Hamas.
Erdogan menegaskan kembali komitmen kuat Ankara untuk terus berdiri dan mendukung negara-negara yang menjadi korban agresi Israel. Suasana di ruang sidang Istanbul pagi itu tampak tegang, dengan para jurnalis memadati kursi pengunjung untuk menyaksikan langsung pembacaan putusan yang dinilai bersejarah ini.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Diam-Diam Pindah Pesawat Saat Tinggalkan Turki karena Ancaman Rudal Iran
Gempa M7,4 Guncang Kolombia, KBRI Pastikan Seluruh WNI di Lokasi Terdampak Aman
107.000 Warga Swiss Tinggalkan Gereja Sepanjang 2023, Dipicu Pajak dan Sekularisasi
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit Tepat di Hari Ulang Tahunnya