Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Ditandatangani saat Menteri Kehutanan Sedang Umrah

- Rabu, 15 Juli 2026 | 15:25 WIB
Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Ditandatangani saat Menteri Kehutanan Sedang Umrah

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Selasa (14/7/2026). Kemarahan ini dipicu oleh dugaan kejanggalan administratif pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Titiek—sapaan akrabnya—mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah peraturan ditandatangani pada 13 Juli 2026, sementara sang menteri diketahui telah berangkat umrah sejak dua hari sebelumnya, yakni 11 Juli 2026. Rapat yang awalnya berjalan formal itu pun mendadak berubah tegang.

Suasana ruang rapat sempat hening sebelum akhirnya dipecah oleh suara Titiek yang lantang. Dengan nada tinggi, ia menyoroti ketidakwajaran prosedur penandatanganan beleid tersebut.

Kronologi Kejanggalan Administratif

Persoalan bermula saat Komisi IV DRI mengkaji rancangan peraturan yang diajukan oleh Kementerian Kehutanan. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tercatat diteken pada tanggal 13 Juli 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di internal kementerian, Raja Juli Antoni telah meninggalkan Jakarta untuk menunaikan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.

Pertanyaan kritis pun dilontarkan oleh politikus Partai Golkar itu. Ia mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan sebuah dokumen resmi ditandatangani di saat menterinya sedang berada di luar negeri untuk kepentingan ibadah.

Kritik Pedas dari Titiek Soeharto

“Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri,” kritik Titiek dengan nada tinggi di hadapan para pejabat kementerian dan anggota dewan lainnya.

Pernyataan itu sontak membuat ruang rapat riuh. Beberapa anggota dewan saling berpandangan, sementara jajaran pejabat Kementerian Kehutanan yang hadir tampak berusaha menjaga ekspresi. Rapat yang sedianya membahas teknis kebijakan kehutanan itu berubah menjadi ajang investigasi administratif.

Respons Wakil Menteri dan Titik Terang

Menghadapi desakan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki angkat bicara. Ia mencoba meredakan situasi dengan memberikan penjelasan teknis. Menurutnya, ada mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) yang berlaku di lingkungan internal Kementerian Kehutanan. Prosedur ini, lanjutnya, memungkinkan dokumen tetap disahkan meskipun pejabat penandatangan sedang tidak berada di tempat.

Namun, penjelasan itu tidak sepenuhnya meredakan kecurigaan. Anggota dewan justru semakin kritis. Mereka memperlihatkan bukti bahwa Permenhut tersebut ternyata sudah tercatat dalam Lembaran Negara dengan nomor Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 468. Temuan ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut telah melewati tahapan administrasi yang lebih lanjut, bukan sekadar draf awal.

“Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan,” klaim Rohmat Marzuki mencoba meyakinkan.

Keputusan untuk menahan sementara pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diambil. Meski demikian, suasana rapat tetap meninggalkan kesan mendalam. Ketegangan yang terjadi bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyangkut prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam proses pembuatan kebijakan publik. Para anggota dewan menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan transparansi, terutama ketika menyangkut dokumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar