Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Gugat Penerapan Pasal 35 UU ITE

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:25 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Gugat Penerapan Pasal 35 UU ITE
PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyiapkan langkah hukum baru. Abdul Gafur Sangadji, pengacara Roy Suryo, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini secara spesifik menyasar penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Langkah Hukum Ketiga: Menantang Pasal 35 UU ITE

Abdul Gafur menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan jilid III ini bertujuan untuk menguji secara parsial dasar penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Fokus utama mereka adalah mempertanyakan kecukupan alat bukti permulaan yang menjadi landasan penerapan pasal tersebut. "Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE, karena kami ingin melakukan challenging atau mensomir (mensomasi) termohon secara parsial pasal-pasal penetapan tersangka itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026). Menurut Gafur, strategi hukum ini sengaja dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dan memilih untuk menguji satu per satu pasal yang disangkakan kepada kliennya. "Kami cicil satu persatu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan mau 1, 2, 3, bahkan 100 kali pun sepanjang objek yang dimohonkan tidak nebis in idem maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," kata dia.

Pelajaran dari Praperadilan Kedua

Gugatan praperadilan sebelumnya, yakni yang kedua, memberikan angin segar bagi kubu Roy Suryo. Dalam sidang tersebut, berbagai keterangan saksi dan ahli, termasuk dari pihak Polda Metro Jaya sendiri, menegaskan bahwa alat bukti dokumen elektronik tidak pernah bisa dibuktikan secara meyakinkan di persidangan. Konsekuensinya, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinyatakan gugur. Gafur menekankan bahwa seluruh saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan ijazah Jokowi tidak ada satupun yang mampu menjelaskan secara gamblang unsur pidana dalam Pasal 32 UU ITE. Ia menyoroti lemahnya kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. "Penetapan tersangka harus dilihat kualitas minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro lebih banyak menerangkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok pasal 32 yang ancaman pidananya 8 tahun," ucapnya.

Fokus pada Alat Bukti Permulaan

Dengan pengalaman dari praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo kini lebih percaya diri untuk menggugat Pasal 35 UU ITE. Mereka menilai bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik untuk pasal ini juga memiliki kelemahan serupa, terutama dalam hal pembuktian. Gafur menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar