HALLO.DEPOK.ID - Revitalisasi Pajak Hiburan: Dibalik Ditekennya UU HKPD oleh Jokowi, Aturan dan Protes.
Pajak hiburan mengalami perubahan signifikan setelah ditandatanganinya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) oleh Presiden Jokowi.
Aturan baru ini menciptakan gelombang protes dari para pengusaha, terutama terkait dengan ketentuan tarif pajak hiburan minimal yang kini mencapai 40 persen.
Sebelumnya, tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Salah satu tokoh yang paling vokal dalam menentang aturan baru ini adalah pengacara terkenal Hotman Paris, yang juga merupakan pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.
Selain itu, pedangdut Inul Daratista, yang memiliki jaringan karaoke, Inul Vista, juga turut mengecam regulasi ini.
Baca Juga: Dinamika Politik Indonesia: Respons PDIP Terhadap Wacana Pemakzulan Jokowi dan Proyeksi Pilpres 2024
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pajak hiburan, bagaimana aturannya diatur, dan dampaknya pada berbagai sektor hiburan di Indonesia.
Mengenal Pajak Hiburan
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru