Putusan tersebut diambil setelah hakim AS pada Janjuari memutuskan bahwa Apple melanggar paten Masimo.
Ini terkait teknologi yang digunakan dalam sistem penginderaan oksigen darah yang disematkan di dua model jam tangan pintar terbaru Apple itu.
Putusan USITC tersebut saat ini sedang dalam peninjauan presiden.
Baca Juga: 128 Tahun, BRI Hadir Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
Namun Apple terlebih dahulu menghentikan sementara penjualan jika putusan tersebut ditegakkan, kata perusahaan itu.
Langkah ini pertama kali dilaporkan oleh 9to5Mac pada hari Senin, dan Apple telah mengkonfirmasi keputusannya kepada CNET.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru