Putusan tersebut diambil setelah hakim AS pada Janjuari memutuskan bahwa Apple melanggar paten Masimo.
Ini terkait teknologi yang digunakan dalam sistem penginderaan oksigen darah yang disematkan di dua model jam tangan pintar terbaru Apple itu.
Putusan USITC tersebut saat ini sedang dalam peninjauan presiden.
Baca Juga: 128 Tahun, BRI Hadir Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
Namun Apple terlebih dahulu menghentikan sementara penjualan jika putusan tersebut ditegakkan, kata perusahaan itu.
Langkah ini pertama kali dilaporkan oleh 9to5Mac pada hari Senin, dan Apple telah mengkonfirmasi keputusannya kepada CNET.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Cinta Sepenuh Jiwa: Lala Terpaksa Tinggalkan Julian, Rahasia Hasbi & Meisya Terbongkar
7 Jurusan Kuliah untuk Kerja di Bea Cukai: Daftar Lengkap & Universitas
Dusta Di Balik Cinta: Dewa Usir Wati & Winda, Angga Bertekad Kembali ke Kirana
Sinopsis Terbelenggu Rindu Episode 410: Elang Rindu Maudy, Biru Hadapi Masalah Kesehatan Serius