paradapos.com - Guru honorer di Indonesia diketahui jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada.
Dikutip dari laman resmi DPR RI ditemukan bahwa banyak guru honorer di Indonesia yang sudah mengabdi menjadi guru selama 10 hingga 20 tahun lamanya.
Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah guru honorer tersebut tidak mendapatkan keadilan.
Guru honorer yang diberhentikan begitu saja sehingga menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi dan berdampak pada serapan kerja dan anggaran.
Baca Juga: Segera Cek! Pengumuman Pembatalan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan keprihatinan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masih belum bisa direalisasikan dengan baik di lapangan.
Padahal, telah disepakati bersama bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus sudah selayaknya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru