Bos Mecimapro Ditahan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan Fransiska Dwi Melani, dikenal sebagai Melani Mecimapro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi Penggelapan Dana Konser K-Pop TWICE
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Menurut pernyataan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), pihak korban telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum akhirnya melaporkan ke polisi.
Aldi Rizki, perwakilan kuasa hukum, menyatakan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik dalam menangani perkara ini. Laporan polisi resmi telah diajukan pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, pada September 2025 Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan, Perbuatan Curang, dan Penggelapan.
Pihak korban menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap tersangka penggelapan dana konser TWICE ini dapat berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan popularitas grup TWICE di Indonesia.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru