Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan asmara. Hasil autopsi korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap Erni Yuniati.
Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX, dan handphone.
Waldi kini terancam hukuman pidana dan sanksi etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Peristiwa menghebohkan warga Bungo ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah pada Sabtu (1/11/2025).
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan & Dampak Bagi Korban Banjir