Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang dan Dalam Negeri
Aksi demonstrasi Komisaris PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Muhammad Ainul Yaqin, terus menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari publik Jepang. Kecaman ini muncul menyusul orasi kontroversialnya yang mengancam akan menggorok leher.
Kecaman dari Publik Jepang
Publik Jepang menyuarakan kekhawatiran mereka melalui media sosial. Salah satu akun X, YUASA TADAO, menyebut Ainul sebagai "anggota kelompok ekstremis Islam Indonesia" dan menyerukan agar dia dilarang masuk ke Jepang. "Kita tidak boleh mengizinkan orang gila masuk ke Jepang," tulisnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh ShibaTalks yang menyerukan pengawasan ketat terhadap Muslim di Jepang. Akun tersebut menegaskan bahwa orang-orang dengan pandangan seperti Ainul seharusnya tidak diizinkan masuk ke Jepang dan setiap politisi yang mendukung hal ini perlu disingkirkan.
Desakan Pemecatan dari Dalam Negeri
Kecaman juga datang dari dalam negeri, dimana warganet mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memecat Ainul Yaqin. Seorang pengguna X, @elisa_jkt, mengaku telah mengirimkan surat tuntutan pemberhentian Ainul dari posisinya sebagai Komisaris Transjakarta.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
BULOG Panen Padi di Karawang: Produktivitas 7,2 Ton/Ha dengan Teknologi Drone & Smart Farming
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban