Berkas Lengkap Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah Dinyatakan P21
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang menyebabkan kematian pasien kini memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka dokter berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Status Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara malapraktik ini telah dinyatakan lengkap atau mencapai status P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel sejak 27 Oktober 2025.
Tahap Selanjutnya: Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Menurut informasi terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Babel. Proses ini merupakan kelanjutan dari penetapan dr. Ratna Setia Asih sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025 setelah melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis.
Artikel Terkait
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya
Prabowo Siapkan Jalur Kereta Api Baru di Luar Jawa, Ini Dampak untuk Biaya Logistik