Korban Pelecehan Seksual UNM: Sanksi Rektor Dinonaktifkan Belum Cukup Adil
QDB, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, menyatakan ketidakpuasan terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek). Meski mengapresiasi langkah cepat kementerian, ia menilai keputusan penonaktifan sementara rektor UNM tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi korban.
Korban Ungkap Alasan Ketidakpuasan
"Kalau ditanya puas, jujur belum puas. Saya melaporkan mantan rektor ini di dua instansi. Selain Kementerian, juga di Polda, dan prosesnya masih berjalan," tegas QDB saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif ini masih bersifat sementara dan investigasi masih berlangsung. Dengan bukti-bukti yang ada, QDB berharap Prof. Karta Jayadi mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Terungkap: Korban Tidak Hanya Satu Orang
Dalam pengakuannya, QDB mengungkap fakta mengejutkan bahwa ia bukanlah satu-satunya korban. Terdapat lebih dari satu korban, termasuk mahasiswi, yang mengalami perlakuan serupa. Modus pelecehan diduga dilakukan melalui pesan singkat berisi stiker dan ajakan bermuatan mesum, mirip dengan yang dialami QDB. "Korbannya tidak hanya satu atau dua orang. Ada lebih termasuk mahasiswi. Sekarang kami saling melindungi," tuturnya.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya
Prabowo Siapkan Jalur Kereta Api Baru di Luar Jawa, Ini Dampak untuk Biaya Logistik
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 M Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap
Partai Perindo Deklarasi Energi Baru Indonesia: Makna & Dampaknya bagi Politik Nasional