Korban Pelecehan Seksual UNM Bongkar Modus & Jumlah Korban, Sanksi Rektor Dinonaktifkan Dinilai Tak Adil

- Selasa, 04 November 2025 | 14:00 WIB
Korban Pelecehan Seksual UNM Bongkar Modus & Jumlah Korban, Sanksi Rektor Dinonaktifkan Dinilai Tak Adil

Korban Pelecehan Seksual UNM: Sanksi Rektor Dinonaktifkan Belum Cukup Adil

QDB, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, menyatakan ketidakpuasan terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek). Meski mengapresiasi langkah cepat kementerian, ia menilai keputusan penonaktifan sementara rektor UNM tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi korban.

Korban Ungkap Alasan Ketidakpuasan

"Kalau ditanya puas, jujur belum puas. Saya melaporkan mantan rektor ini di dua instansi. Selain Kementerian, juga di Polda, dan prosesnya masih berjalan," tegas QDB saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif ini masih bersifat sementara dan investigasi masih berlangsung. Dengan bukti-bukti yang ada, QDB berharap Prof. Karta Jayadi mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Terungkap: Korban Tidak Hanya Satu Orang

Dalam pengakuannya, QDB mengungkap fakta mengejutkan bahwa ia bukanlah satu-satunya korban. Terdapat lebih dari satu korban, termasuk mahasiswi, yang mengalami perlakuan serupa. Modus pelecehan diduga dilakukan melalui pesan singkat berisi stiker dan ajakan bermuatan mesum, mirip dengan yang dialami QDB. "Korbannya tidak hanya satu atau dua orang. Ada lebih termasuk mahasiswi. Sekarang kami saling melindungi," tuturnya.

Trauma dan Rencana Pendirian Lembaga Reformasi

Peristiwa pelecehan seksual di UNM ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. QDB mengungkapkan betapa sulitnya korban untuk bersuara karena sering disalahkan. "Dibilang gatal, tidak berani melawan, padahal tidak semua orang punya keberanian bicara karena malu," lanjutnya. Karena itu, ia berencana mendirikan lembaga yang fokus pada reformasi penanganan kekerasan seksual di kampus setelah kasus ini selesai. "Kasus seperti ini betul-betul menyisakan luka yang panjang," katanya.

Proses Hukum di Polda Sulsel Masih Berjalan

Sementara itu, proses hukum di Polda Sulawesi Selatan masih terus berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan untuk kasus dugaan chat mesum ini masih berlangsung. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli Kementerian Komunikasi dan Digital untuk analisis teknis percakapan.

Baik QDB maupun Prof. Karta Jayadi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya saling melaporkan, satu terkait dugaan pelecehan seksual dan satu lagi dugaan pencemaran nama baik. Menurut Dedi, penyidik baru dapat menentukan apakah tindakan Karta Jayadi memenuhi unsur pidana setelah seluruh saksi ahli diperiksa dan gelar perkara dilakukan.

Solidaritas Mahasiswa UNM dan Dukungan untuk Korban

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan mahasiswa UNM berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Phinisi pada Selasa, 4 November 2025. Aksi ini menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus pelecehan seksual di kampus mereka. Lembaga pendamping korban MekdiUNM mengungkapkan bahwa perjuangan korban, terutama mahasiswi, sangat berat dengan tekanan batin yang luar biasa.

Mereka berharap aksi tersebut menjadi simbol dukungan bagi semua korban kekerasan seksual di kampus dan mendorong universitas untuk lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Prof. Karta Jayadi maupun pengacaranya belum membuahkan hasil.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler