Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?

- Selasa, 04 November 2025 | 19:20 WIB
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?

Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Diturunkan Jadi 1%

Partai Perindo secara resmi mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 1%. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan suara rakyat yang selama ini tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Perjuangan Suara Rakyat

Ketua Umum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menegaskan bahwa banyak suara pemilih yang tidak terakomodir dalam sistem pemilu saat ini. Hal ini dinilai mengurangi hak konstitusional rakyat.

"Kami telah melakukan konsolidasi internal dan menjalin komunikasi dengan partai-partai non-parlemen untuk menyiasati besaran ambang batas parlemen," ujar Angela usai Rakernas Partai Perindo di Jakarta Utara.

Usulan Penurunan Parliamentary Threshold

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan bahwa partainya mengusulkan parliamentary threshold diturunkan menjadi 1%.

"Kami dari Partai Perindo mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan menjadi 1. Kami sudah membangun komunikasi dengan partai-partai non-parlemen untuk memperjuangkan hal ini," jelas Ferry.

Masukan untuk RUU Pemilu

Partai Perindo berharap dapat memberikan masukan kepada pembuat kebijakan dalam penyusunan RUU Pemilu mendatang. Ferry menekankan bahwa demokrasi harus berjalan secara adil dan setara.

"Kita ingin semua rakyat terwakili, jangan sampai terjadi ketimpangan seperti pada Pemilu 2024 lalu," tegasnya.

Dukungan dari Partai Lain

Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, menyatakan dukungan dengan menilai ambang batas parlemen seharusnya dihapus sama sekali.

"Kalau bisa, 0, bukan 1," ujarnya. Namun bila penghapusan tidak dimungkinkan, Agus mengusulkan penerapan ambang batas parlemen per daerah pemilihan (dapil), bukan secara nasional.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar