Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Harus Dapat 100%
Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas melarang segala bentuk pemotongan atau penarikan biaya administrasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk aparat desa, RT/RW, dan pendamping.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, "Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat." Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan Produktif
Penerima bansos diimbau untuk memanfaatkan bantuan secara produktif dan berdampak nyata. Penggunaan yang disarankan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, penyediaan makanan bergizi, biaya pendidikan anak, serta layanan kesehatan.
Bansos juga dapat dialokasikan untuk pengembangan usaha kecil, kegiatan produktif lainnya, perbaikan rumah sederhana, atau penanganan kebutuhan darurat keluarga.
Penyaluran Bansos Berjalan Bertahap
Proses penyaluran bansos, baik reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), saat ini terus dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Gus Ipul mengonfirmasi, "Sampai hari ini penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru."
Artikel Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti Sertifikat UTS Insearch Sydney, Tantang Gibran: Saya 99,9% Yakin Anda Tidak Punya!
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Tertarik Masuk Parpol, Pilih Fokus Jadi Menteri Keuangan
Video Viral Pesta Mewah M. Rizki Rifai PAN di Danau Toba Bikin Netizen Geram
Relawan Sedulur Jokowi Bantah Isu Membelot, Tegaskan Dukung Penuh Prabowo-Gibran