Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan

- Selasa, 04 November 2025 | 21:50 WIB
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan

Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan, Wamendagri: Inovasi Bukan Hanya untuk Penghargaan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan sebagai fondasi tata kelola pemerintah daerah yang sehat. Hal ini disampaikan dalam Presentasi Kepala Daerah untuk Penilaian Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 di Jakarta.

Bima Arya menegaskan bahwa tujuan inovasi di daerah tidak boleh sekadar untuk meraih penghargaan atau insentif semata. Ia menyoroti masalah umum di mana suksesi kepemimpinan seringkali tidak diiringi dengan kesinambungan inovasi.

Menurut Wamendagri, ekosistem inovasi harus menjadi proses berkelanjutan yang ditopang oleh riset mendalam. "Semua penemuan di negara-negara maju, kota-kota yang advance, pasti didorong oleh riset yang serius," ujarnya.

Bima mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan lembaga penelitian seperti Badan Penelitian dan Pengembangan, think tank, dan perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi berkualitas yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Aspek legalitas juga menjadi perhatian penting. Wamendagri menekankan perlunya payung hukum melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan inovasi dapat terimplementasi sebagai program resmi daerah yang berkelanjutan.

Ciri inovasi sejati, menurut Bima, terletak pada solusi konkret, nilai tambah yang jelas, integrasi kuat dalam sistem pemerintahan, serta bukti manfaat yang nyata. Ia mengingatkan agar inovasi tidak hanya ditujukan untuk prestise atau popularitas kepala daerah semata.

Pembangunan ekosistem inovasi berkelanjutan di daerah diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler