Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Rumah Berpapan ‘Dijual’, Kerugian Negara Capai Rp20 Juta per Bulan

- Senin, 04 Mei 2026 | 19:50 WIB
Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Rumah Berpapan ‘Dijual’, Kerugian Negara Capai Rp20 Juta per Bulan
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan LPG yang berlangsung sejak 2022 di sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Dua tersangka berinisial MNH dan MR ditangkap karena menyuntikkan gas dari tabung bersubsidi tiga kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk dijual kembali dengan keuntungan hingga Rp20 juta per bulan. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial RD yang masuk daftar pencarian orang.

Modus Operandi di Balik Rumah yang Dijual

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli intelijen Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa para pelaku menyewa rumah yang bagian depannya dipasangi papan iklan "dijual" untuk mengelabui warga sekitar. “Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” kata Tobing dalam konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Senin. Suasana di lokasi kejadian tampak seperti rumah kosong yang tidak berpenghuni tetap. Namun, di dalamnya, polisi menemukan peralatan lengkap: selang, konektor, dan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung melon tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Keuntungan Bulanan dan Dampak Ekonomi

Setiap tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu. Dari setiap transaksi, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp80 ribu per tabung. Dalam sebulan, total pendapatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. Tobing menambahkan bahwa praktik ini bukanlah pertama kalinya dilakukan oleh para tersangka. “Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram, alat suntik, timbangan digital, serta kendaraan operasional. Polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang karena memiliki peran sebagai penyuntik gas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Tobing. Di lapangan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena tabung hasil oplosan rentan bocor dan meledak. Polisi mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi guna menghindari risiko serupa.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar