Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang beroperasi di 15 lokasi berbeda di Kota Jambi. Dua tersangka, Kamelia Chandra (35) sebagai pelaku utama dan Fery (34) sebagai penadah, telah berhasil diamankan.
Modus Operandi Pencurian Sepeda Motor
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengungkapkan modus operandi para pelaku. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih tertinggal di kendaraan. "Para pelaku memang mencari motor yang diparkir di depan toko dengan kunci masih menempel," jelas Kombes Boy.
Jaringan Penjualan ke Kabupaten Sarolangun
Motor hasil curian didistribusikan dan dijual ke wilayah Kabupaten Sarolangun. Total sebanyak 25 unit sepeda motor telah berhasil mereka jual melalui jaringan ini. Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menambahkan bahwa penadah menjual setiap unit motor curian dengan harga antara Rp2 hingga Rp4 juta per unit menggunakan jasa travel ke Sarolangun.
Artikel Terkait
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Hemat Waktu
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi
Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen: Tak Akan Gunakan Partai Golkar untuk Kepentingan Pribadi dan Bisnis
Lisa Mariana Buka Suara: Masih Ada Lagi Selain Aura Kasih di Isu Ridwan Kamil