Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap Rantai Penyimpangan dari Perencanaan hingga Pelaporan
Penangkapan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid oleh KPK kembali menyoroti praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah dan pejabat yang tersandung dugaan korupsi proyek fisik.
Pola Sistematis Korupsi Proyek Infrastruktur
Korupsi proyek fisik bukanlah peristiwa spontan, melainkan rangkaian proses yang dirancang sistematis. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik ini mencakup berbagai tahapan:
1. Tahap Perencanaan Anggaran
Korupsi dimulai dari meja perencanaan anggaran. Praktik "ngajul" atau pembelian paket proyek sebelum APBD disahkan menjadi langkah awal. Para pemain proyek saling mengunci pembagian jatah proyek sebelum tender resmi dibuka.
2. Mark Up Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Nilai proyek sengaja dinaikkan melebihi kebutuhan riil. Sementara itu, kualitas bahan dan volume pekerjaan justru dikurangi. Banyak kontraktor mengakui pekerjaan lapangan hanya mencapai 60-70% dari nilai kontrak.
3. Biaya Koordinasi Siluman
Istilah "biaya koordinasi" mencakup berbagai pungutan tidak resmi seperti:
- Uang administrasi dan keamanan
- Jatah untuk pejabat dan penguasa
- Alokasi untuk media dan LSM
- "Biaya koordinasi" dengan aparat penegak hukum
4. Manipulasi Pelaporan
Dokumen pertanggungjawaban (SPJ), foto kegiatan, dan berita acara disusun seolah proyek rampung 100%, padahal di lapangan kondisi sebenarnya jauh dari sempurna.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan