Dasar Pertimbangan MK
MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena:
- Melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah
- Tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional
- Tidak menciptakan kepastian hukum
- Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Investor Tetap Bisa Berinvestasi dengan Kepastian Hukum
MK menegaskan bahwa cara menarik investor ke IKN bukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan:
- Kepastian hukum yang jelas
- Penegakan hukum yang adil
- Birokrasi yang sederhana
- Biaya ekonomi yang rendah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian hak istimewa justru melemahkan kedaulatan negara dalam menguasai tanah.
Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak negara serta masyarakat dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara.
Artikel Terkait
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan