Dasar Pertimbangan MK
MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena:
- Melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah
- Tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional
- Tidak menciptakan kepastian hukum
- Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Investor Tetap Bisa Berinvestasi dengan Kepastian Hukum
MK menegaskan bahwa cara menarik investor ke IKN bukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan:
- Kepastian hukum yang jelas
- Penegakan hukum yang adil
- Birokrasi yang sederhana
- Biaya ekonomi yang rendah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian hak istimewa justru melemahkan kedaulatan negara dalam menguasai tanah.
Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak negara serta masyarakat dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara.
Artikel Terkait
Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo, Tantang Intervensi Penguasa Soal Ijazah Jokowi
Briptu Yuli Setyabudi Dihabisi Propam Polda Sulteng, Kabur Usai Gelapkan 12 Mobil Rental
Klaim Takhta PB XIV Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Mahamenteri Keraton Solo
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang: Kronologi & Respons Propam Polda NTT