MK Pangkas Masa HGU IKN: Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun Lagi

- Jumat, 14 November 2025 | 11:25 WIB
MK Pangkas Masa HGU IKN: Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun Lagi

Dasar Pertimbangan MK

MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena:

  • Melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah
  • Tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional
  • Tidak menciptakan kepastian hukum
  • Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Investor Tetap Bisa Berinvestasi dengan Kepastian Hukum

MK menegaskan bahwa cara menarik investor ke IKN bukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan:

  • Kepastian hukum yang jelas
  • Penegakan hukum yang adil
  • Birokrasi yang sederhana
  • Biaya ekonomi yang rendah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian hak istimewa justru melemahkan kedaulatan negara dalam menguasai tanah.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak negara serta masyarakat dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

Halaman:

Komentar