Dalam permohonan perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK mewajibkan proses autentikasi ijazah bagi seluruh pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, maupun Pilkada.
Profil Bonatua Silalahi: Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Dr. Bonatua Silalahi, M.E., dikenal sebagai akademisi yang konsisten menyuarakan transparansi dan akuntabilitas publik. Latar belakang pendidikannya di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mengantarkannya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
Selain aktif di dunia kebijakan publik melalui PT. Konsultan Kebijakan Publik yang didirikannya, Bonatua juga produktif di ranah intelektual. Ia menulis buku "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" dan karya akademik tentang analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah yang diterbitkan oleh penerbit internasional.
Implikasi Gugatan terhadap Transparansi Pemilu
Kasus yang diusung Bonatua Silalahi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin. Tuntutan untuk mewajibkan autentikasi ijazah asli dinilai dapat memperkuat sistem seleksi kandidat dan meningkatkan kredibilitas proses pemilihan umum di Indonesia.
Gugatan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?