Dalam permohonan perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK mewajibkan proses autentikasi ijazah bagi seluruh pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, maupun Pilkada.
Profil Bonatua Silalahi: Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Dr. Bonatua Silalahi, M.E., dikenal sebagai akademisi yang konsisten menyuarakan transparansi dan akuntabilitas publik. Latar belakang pendidikannya di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mengantarkannya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
Selain aktif di dunia kebijakan publik melalui PT. Konsultan Kebijakan Publik yang didirikannya, Bonatua juga produktif di ranah intelektual. Ia menulis buku "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" dan karya akademik tentang analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah yang diterbitkan oleh penerbit internasional.
Implikasi Gugatan terhadap Transparansi Pemilu
Kasus yang diusung Bonatua Silalahi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin. Tuntutan untuk mewajibkan autentikasi ijazah asli dinilai dapat memperkuat sistem seleksi kandidat dan meningkatkan kredibilitas proses pemilihan umum di Indonesia.
Gugatan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat
Beasiswa Dokter & Perawat Gratis! Prabowo Umumkan Program Baru