Polri Musnahkan Ladang Ganja Raksasa di Gayo Lues Seluas 51,75 Hektare
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal yang sangat luas di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemberantasan ini menargetkan area perkebunan ganja seluas 51,75 hektare yang berlokasi di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan wilayah perbukitan.
Ganja yang Dimusnahkan Capai Juta-an Batang
Dalam operasi pemusnahan ini, petugas berhasil menghancurkan sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja. Jumlah yang fantastis ini setara dengan 155,2 ton ganja kering jika dikonversi dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam kondisi basah.
Metode Pemantauan Cerdik Pemilik Ladang Ganja
Investigasi mengungkapkan bahwa pemilik ladang ganja menggunakan dua metode khusus untuk memantau perkembangan tanaman ilegal mereka. Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa metode pertama melibatkan penanaman ganja di sekitar rumah. Ketika tanaman di rumah sudah tumbuh tinggi dan siap panen, pelaku memperkirakan tanaman di ladang juga telah mencapai ukuran yang optimal.
Artikel Terkait
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Dampak, Lokasi, dan Imbauan BNPB