Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa Bripda G masih diizinkan untuk bertugas karena tidak memiliki catatan tindakan kriminal sebelumnya dan sedang menjalani perawatan rutin. "Yang bersangkutan belum punya track record tindakan menyimpang dan masih dalam perawatan berobat jalan," ujarnya.
Namun, pasca insiden penganiayaan ini, Bripda G kini telah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani observasi lanjutan guna menilai kondisinya lebih mendalam.
Kronologi Lengkap Penganiayaan oleh Bripda G
Kejadian penganiayaan ini berawal pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Saat itu, Bripda G dan rekannya, Aiptu E, sedang berboncengan dengan sepeda motor keluar dari kompleks Mapolda Sumut. Tiba-tiba, kendaraan mereka ditabrak dari belakang oleh ALP.
Video yang viral di media sosial menunjukkan Bripda G langsung bereaksi dengan memukuli korban, sementara Aiptu E berusaha menolong ALP dengan membawanya ke Poliklinik Polda Sumut. Dalam rekaman tersebut, terlihat Bripda G terus memukul kepala ALP meskipun sudah dilerai oleh warga sekitar.
Insiden ini memicu kecaman publik. Seorang warga dalam video bahkan menyatakan, "Viralkan aja, kalaupun bapak itu salah menabrak, itulah mentang-mentang polisi ditabrak, dipukul pula kepala (korbannya)." Dikutip dari akun Instagram korban, ALP dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala dan tangannya akibat insiden tersebut.
Artikel Terkait
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat
Gibran Dapat Tugas Khusus Prabowo di KTT G20 2025: Ini Misi Diplomatiknya
Fakta Mengejutkan Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang, Satu KK Sejak 2020
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Santai: Bahan Black Paper Sudah Komplet