Viral Jasa Nikah Siri di TikTok Rp 1,5 Juta: Paket Lengkap, Ulama Minta Negara Bertindak
Sebuah layanan jasa nikah siri menjadi perbincangan hangat di media sosial TikTok. Akun tersebut menawarkan paket pernikahan siri secara terbuka dengan fasilitas lengkap dan biaya terjangkau mulai dari Rp 1,5 juta.
Dalam video yang viral dan telah ditonton ratusan ribu kali, penjual mengklaim paket nikah siri mereka "terima beres". Layanan yang ditawarkan mencakup gedung, restoran, wali nikah, dua orang saksi, sertifikat nikah siri, buku nikah siri, penghulu, dan tempat untuk ijab kabul.
Respon Warganet dan Kekhawatiran Publik
Viralnya tawaran ini memicu beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang menyampaikan rasa penasaran, namun tidak sedikit pula yang mengungkapkan kekhawatiran mengenai legalitas dan keaslian dokumen yang dijanjikan, serta dampak jangka panjang dari pernikahan semacam ini.
Peringatan Keras dari Ulama dan Ormas Islam
Fenomena komersialisasi nikah siri ini mendapat sorotan dan peringatan serius dari para ulama dan organisasi masyarakat Islam terkemuka di Indonesia.
Pandangan MUI tentang Nikah Siri
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi semua syarat dan rukunnya. Beliau menekankan, "Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram." Meski secara agama nikah siri bisa sah jika rukun terpenuhi, pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap merupakan kewajiban untuk mencegah kemudaratan dan melindungi hak-hak istri serta anak di kemudian hari.
PBNU: Tidak Ada Kekuatan Hukum
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengingatkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan negara tidak memiliki kekuatan hukum. "Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut," jelasnya. Gus Fahrur bahkan menyoroti potensi penyalahgunaan, di mana jasa ini bisa menjadi bentuk prostitusi terselubung yang mengatasnamakan pernikahan.
Muhammadiyah: Komoditifikasi Agama
Senada dengan PBNU, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk "komoditifikasi agama" atau pengeksploitasian agama untuk kepentingan bisnis. Muhammadiyah mendesak adanya penegakan aturan pencatatan pernikahan yang lebih ketat, disertai dengan edukasi pranikah yang masif kepada masyarakat mengenai bahaya dan mudarat dari nikah siri yang tidak tercatat.
Desakan untuk Intervensi Negara
Baik PBNU maupun Muhammadiyah secara kompak mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Mereka memandang perlunya intervensi negara melalui regulasi dan sosialisasi untuk menghentikan praktik komersialisasi nikah siri yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya perempuan dan anak-anak yang seringkali menjadi pihak paling rentan ketika pernikahan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan