Bonjowi Siapkan Langkah Baru, Ajukan 3 Dokumen ke Polda Usai Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak
Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang diwakili Lukas Luwarso akan kembali mengajukan permintaan dokumen terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana ini disusul penolakan Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap gugatan sengketa informasi yang diajukan kelompok tersebut.
Lukas Luwarso menyatakan, pihaknya akan melayangkan tiga dokumen baru ke Polda Metro Jaya. Dokumen ini akan ditambahkan ke dalam delapan permintaan dokumen yang sebelumnya telah diajukan.
3 Dokumen Baru yang Diminta Bonjowi
Dalam penjelasannya di program Interupsi iNews, Lukas merinci tiga dokumen yang akan diminta ke Polda Metro Jaya:
- Berita Acara Penyitaan: Dokumen resmi yang mencatat proses penyitaan.
- Dokumen Izin Penyitaan dari Pengadilan: Untuk memastikan legalitas dan dasar hukum penyitaan 504 dokumen dari UGM.
- Daftar Lengkap 504 Dokumen: Bonjowi meminta daftar utuh tanpa sensor dari 504 dokumen yang disita dari UGM, yang selama ini dirahasiakan.
Langkah ini bertujuan untuk menguji konsistensi data dan memastikan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya memiliki dasar yang kuat.
Latar Belakang Penolakan Gugatan oleh KIP
Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Bonjowi (Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman). Putusan sela dibacakan di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin Rospita Vicy Paulyn menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa permohonan tersebut diajukan sebelum batas waktu 30 hari bagi termohon (Polda Metro Jaya) untuk menanggapi keberatan pemohon terpenuhi. Oleh karena itu, KIP menilai gugatan belum memenuhi ketentuan undang-undang.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya gugatan di KIP, Bonjowi memilih untuk kembali ke langkah awal dengan mengajukan permintaan dokumen baru ke Polda Metro Jaya. Kelompok ini tetap bersikeras untuk menelusuri keabsahan dan konsistensi dokumen akademik Presiden Jokowi yang menjadi bahan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyangkut transparansi informasi dan proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi