Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berpotensi Dicopot Usai Umrah Saat Bencana, Wamendagri: Kesalahan Fatal
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya merupakan sebuah kesalahan fatal.
Bima Arya menegaskan bahwa seorang bupati sebagai pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat penanganan bencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf