Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Berpotensi Dicopot Usai Umrah Saat Bencana, Wamendagri: Kesalahan Fatal
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya merupakan sebuah kesalahan fatal.
Bima Arya menegaskan bahwa seorang bupati sebagai pimpinan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat penanganan bencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Artikel Terkait
Mbah Tarman Ditahan Polres Pacitan, Akui Cek Mahar Rp3 Miliar untuk Nikahi Sheila Arika Palsu
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Pengalaman & Kontribusi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas Diduga Akibat Ledakan Baterai Drone
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Lengkap