Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Jadwal dan Peserta
PARADAPOS.COM – Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs untuk menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gelar perkara khusus tersebut telah dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jadwal dan Pernyataan Resmi Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi agenda tersebut. "Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menambahkan bahwa gelar perkara ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. "Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, akan dihadiri Irwasum, Propam, Bidkum, dan eksternal akan ada Kompolnas dan Ombudsman," jelasnya.
Dasar Hukum dan Pengajuan Ulang
Pengabulan permintaan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. "Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Budi Hermanto.
Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum pada Kamis (20/11/2025). Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pengajuan ulang dilakukan karena permohonan pertama tanggal 21 Juli 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti.
"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti... Karenanya hari ini kami kembali mengirimkan permohonan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Alasan Pentingnya Gelar Perkara Khusus
Khozinudin menilai gelar perkara khusus pada tahap penyidikan ini penting untuk transparansi. Ia menyebut situasi ini janggal karena Mabes Polri sebelumnya telah menggelarnya saat kasus masih dalam penyelidikan.
"Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus," ujarnya. Hal ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi dan perbaikan kinerja kepolisian.
Dengan digelarnya perkara khusus ini, proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki tahap baru dengan pengawasan dari lembaga internal dan eksternal Polri.
Artikel Terkait
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia
Pengamat Peringatkan Potensi Gejolak Sosial seperti 1998 Jika Pemerintah Tak Segera Benahi Ekonomi