PARADAPOS.COM - Operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua pada Minggu, 14 Juni 2026. Tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF dalam operasi tersebut. Seluruh satwa kini telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan.
Penindasan Bermula dari Pemantauan Jalur Laut
Perkara ini bermula dari pengembangan informasi intelijen terkait peredaran satwa liar dilindungi yang masuk melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Tim operasi gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini diambil untuk memutus jalur distribusi ilegal sebelum satwa-satwa tersebut sempat beredar lebih luas.
Di lokasi, sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Dua oknum aparat yang diamankan langsung dimintai keterangan untuk mengungkap rantai peredaran.
Penanganan Barang Bukti Hidup yang Kompleks
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menekankan bahwa kasus ini memiliki tingkat kerumitan tersendiri karena melibatkan barang bukti berupa satwa hidup.
“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat,” kata Rudi di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada kurir atau pembawa di lapangan. Tim penyidik terus mengembangkan kasus untuk menjerat aktor intelektual di balik pengiriman ini.
“Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” jelasnya.
Ratusan Burung Endemik Papua Diamankan
Dari hasil pendataan di lapangan, satwa yang diamankan terdiri dari sepuluh jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua. Rinciannya meliputi Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, dan Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.
Selanjutnya, Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.
Seluruh satwa tersebut kini tengah menjalani masa pemulihan di pusat penyelamatan. Kondisi kesehatan mereka terus dipantau oleh tim medis satwa.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pidana denda mulai dari kategori IV hingga kategori VI. Tim gabungan saat ini masih terus menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari jaringan perdagangan ilegal ini.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wakapolri Pimpin Bakti Sosial dan Kesehatan di Megamendung, 500 Paket Sembako Disalurkan
Ustaz Jojo Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sebagai Momentum Refleksi Diri dan Perbaikan Akhlak
Haris Rusly Moti: Narasi Indonesia Gelap dan Kabur dari Indonesia Anomali dalam Tradisi Gerakan Sosial
Menjelang 1 Muharram 1448 H, Umat Muslim Saling Bertukar Ucapan Tahun Baru Islam