Afiliasi dengan Konglomerat dan Kawasan Bermasalah
Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi ini, perusahaan-perusahaan sawit ilegal ini tidak berdiri sendiri. "Ada yang terafiliasi dengan kelompok sawit raksasa nasional, menguasai ribuan hektare, sebagian berada di kawasan hutan, sebagian lagi di wilayah adat maupun tanah masyarakat," ungkapnya.
Regulasi dan Potensi "Pemutihan" Sawit Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah mengeluarkan regulasi, seperti Surat Edaran proses HGU 2024 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, Uli mengkhawatirkan proses di lapangan justru berpotensi menjadi ruang "pemutihan" (legitimasi) melalui jalur administrasi semata.
Pertanyaan Krusial: Masa Tidak Ada yang Tahu?
Margi Syarif mengajukan pertanyaan mendasar: dengan luas jutaan hektare dan operasi belasan tahun, apakah mungkin tidak ada pihak yang mengetahui? Uli menegaskan, "Harusnya tahu." Pemerintah daerah, provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum disebutnya memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau.
Sorotan Terkait Rencana Ekspansi ke Papua
Persoalan ini kian mendapat sorotan tajam menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perluasan penanaman sawit di Papua. Kritik muncul karena jutaan hektare kebun sawit yang ada saat ini masih sarat dengan masalah ketidaklegalan dan konflik.
Diskusi dalam podcast Madilog ini menyimpulkan bahwa tata kelola sawit Indonesia masih sangat pincang. Negara dinilai membiarkan kebun ilegal tumbuh subur, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Artikel Terkait
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Begini Faktanya
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Review & Perbandingan Lengkap
Strategi IKN Bebas Malaria: Bangun Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Hemat Waktu