Jokowi Siap Maafkan Sebagian Besar Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk memaafkan sebagian besar tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Namun, Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan untuk tiga nama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.
Pernyataan Jokowi Disampaikan oleh Ketua Bara JP
Sikap Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan empat mata dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Willem menegaskan bahwa Jokowi bukanlah pemimpin yang pendendam. Dari 12 nama yang terseret, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dianggap hanya terbawa arus.
"Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem Frans Ansanay.
3 Nama yang Tidak Akan Dimaaafkan Jokowi
Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan.
Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran karena terus menolak fakta hukum meski polisi telah melakukan gelar perkara dan membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Untuk mereka, proses hukum akan dilanjutkan demi efek jera.
"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem... Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.
Bara JP Dukung Penuh dan Soroti Motif Politik
Willem menyatakan Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Ia menilai narasi ijazah palsu yang terus digaungkan merupakan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.
Lebih jauh, Willem menyoroti bahwa serangan isu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya. Ia menilai hal ini merupakan bagian dari manuver politik sebagai "curi start" menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Latar Belakang Kasus dan Status Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik dalam UU ITE dengan ancaman hukuman lebih berat.
Seruan untuk Berhenti Buat Kegaduhan
Di akhir pernyataannya, Willem Ansanay menyerukan agar semua pihak menghentikan kegaduhan yang tidak produktif ini. Ia meminta publik dan elite politik untuk berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan beralih fokus membantu pemerintah menangani masalah bangsa yang lebih nyata, seperti penanganan bencana banjir di berbagai daerah.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan," pungkas Willem.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran