Jokowi Siap Maafkan Sebagian Besar Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk memaafkan sebagian besar tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Namun, Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan untuk tiga nama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.
Pernyataan Jokowi Disampaikan oleh Ketua Bara JP
Sikap Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan empat mata dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Willem menegaskan bahwa Jokowi bukanlah pemimpin yang pendendam. Dari 12 nama yang terseret, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dianggap hanya terbawa arus.
"Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem Frans Ansanay.
3 Nama yang Tidak Akan Dimaaafkan Jokowi
Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan.
Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran karena terus menolak fakta hukum meski polisi telah melakukan gelar perkara dan membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Untuk mereka, proses hukum akan dilanjutkan demi efek jera.
"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem... Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.
Artikel Terkait
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ: Itu Pembatasan Informasi
West Coast Swing untuk Lansia di Singapura: Manfaat Kognitif & Fisik Menurut Dokter
Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terbuka: Kuasa Hukum Ungkap Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan Indonesia?