KSAD Minta Media Tidak Ekspos Kekurangan Pemerintah dalam Penanganan Bencana Sumatera
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media massa untuk tidak mengekspos kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Permintaan ini disampaikan di tengah sorotan publik atas keterbukaan informasi dan kritik dari organisasi pers terkait dugaan pembatasan pemberitaan.
Maruli mengakui adanya berbagai kekurangan dalam penanganan bencana. Namun, ia meminta agar kekurangan tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah dan aparat, bukan melalui pemberitaan media massa.
"Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media," kata Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Klaim KSAD Soal Kerja Keras dan Korban TNI
Menurut Maruli, prajurit TNI saat ini bekerja membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyebut tiga anggota TNI meninggal dunia saat menjalankan tugas kemanusiaan tersebut.
"Anggota saya tiga orang meninggal. Ada dua keluarga yang suaminya meninggalkan rumah, keluarganya habis anak istrinya," ujarnya.
Ia menegaskan para prajurit telah bekerja siang dan malam, termasuk di tengah hujan, namun masih dinilai bekerja lamban oleh sebagian pihak. Penilaian tersebut, kata Maruli, tidak mencerminkan kondisi kerja anggota di lapangan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Soroti Pembatasan Informasi
Di sisi lain, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan sikap resmi mengenai dugaan pembatasan informasi bencana di Sumatera. KKJ menilai telah terjadi pembatasan informasi secara masif dan sistematis, yang merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap mencerminkan pola pembungkaman, di antaranya:
- Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional.
- Penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com.
- Penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV dari lokasi bencana.
KKJ: Pembatasan Ini Langgar UU Pers dan UUD 1945
KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Tindakan ini juga dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.
Dalam konteks bencana, pembatasan informasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena masyarakat tidak mendapat gambaran utuh situasi darurat.
Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis kepada Pemerintah
Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang diintimidasi.
- Segera menetapkan status bencana nasional.
- Menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana.
- Menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta.
KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk sensor terkait bencana di Sumatera.
Komite Keselamatan Jurnalis merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia, yang bertujuan melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran