Rocky Gerung Didaftarkan sebagai Ahli oleh Kubu Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Tim kuasa hukum Roy Suryo secara resmi mengajukan nama akademisi Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pengajuan ini disampaikan langsung oleh salah satu pengacara Roy Suryo, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025. Jahmada mengonfirmasi bahwa Rocky Gerung telah menyetujui untuk bertindak sebagai ahli dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Permintaan Uji Labfor Independen Sebelum Persidangan
Selain mengajukan ahli, kubu Roy Suryo juga kembali mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) independen terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek perkara. Permintaan ini diajukan untuk mendapatkan pembanding terhadap hasil uji labfor yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Klarifikasi Alumni UGM vs Tuduhan Profesor Ciek
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan