Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendahuluan: Labirin Kepemimpinan Pasca Amandemen UUD 1945
Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen UUD 1945 dalam dua dekade terakhir menciptakan fenomena yang kompleks. Sistem yang ada dinilai melahirkan gaya kepemimpinan yang justru memperkuat cengkeraman politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral. Implikasinya, muncul upaya penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai pelanggaran etika konstitusional. Ketika instrumen hukum digunakan sebagai alat estafet kekuasaan, maka prinsip demokrasi berpotensi dibajak untuk kepentingan kelompok.
Menimbang Alternatif: Gagasan Kembali ke Republik Indonesia Serikat (RIS)
Di tengah berbagai wacana perubahan sistem ketatanegaraan, muncul pemikiran alternatif yang provokatif namun berdasar historis: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Gagasan federalisme ini bukan berarti mengarah pada disintegrasi, melainkan sebuah upaya untuk mendistribusikan keadilan dan kewenangan secara lebih proporsional antar daerah. Gagasan RIS sendiri memiliki legitimasi dalam sejarah konstitusi Indonesia.
Alasan Fundamental Perlunya Pertimbangan Sistem Federal
Mengapa opsi negara serikat layak dipertimbangkan? Berikut beberapa alasannya:
Artikel Terkait
Pencuri Motor di Kramat Jati Nyaris Tewas Diamuk Warga, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral! Habib Rizieq Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Tuding Menteri Bermental ABS
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: Kronologi, Kericuhan, dan Penjelasan TNI Soal Bendera Bulan Bintang
Aura Kasih Bantah Keras Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil, Siapkan Bukti & Laporan Polisi