Upaya Penghilangan Jejak dan Temuan Barang Bukti
Dalam kepanikan, tersangka berniat membuang mayat ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, akhirnya mayat Zahra justru dilemparkan ke dalam sebuah lubang selokan yang dilihatnya. Setelah itu, Seili bergegas pulang dan berusaha menghilangkan jejak dengan melepas serta membuang gelang, cincin, dan handphone milik korban.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam mobil tersangka, seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban. Hasil visum juga menunjukkan adanya bekas cekikan dan temuan lain yang mendukung.
Calon Istri Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Awalnya penyelidikan menyasar dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Namun, arah penyelidikan berubah total setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak tersangka. Keterangan dari calon istri tersangka, yang juga teman dekat korban, menjadi kunci yang mengungkap benang merah dan mengarahkan penyidikan kepada Bripda Muhammad Seili.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polda Kalsel menjerat Bripda Muhammad Seili dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaannya. Kapolda Kalsel menegaskan akan menindak tegas tersangka, baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian.
Alih-alih merayakan pesta pernikahan, tersangka kini harus menghadapi kemungkinan hukuman penjara puluhan tahun, mengubur semua rencana hidupnya di balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo