Kronologi Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bantuan bencana alam senilai Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Pemkab Samosir pada tahun 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Agus Karokaro diduga melakukan penyimpangan dengan:
- Mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi bantuan barang tanpa dasar yang jelas.
- Menunjuk pihak ketiga, yaitu BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan resmi dari Kemensos.
- Meminta pemotongan anggaran sebesar 15% dari total dana bantuan yang mencapai Rp1.515.000.000.
Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000 akibat tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat.
Status Hukum Terkini
Agus Karokaro saat ini telah ditahan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana bansos untuk masyarakat terdampak bencana.
Artikel Terkait
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan