Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap

- Selasa, 30 Desember 2025 | 23:50 WIB
Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap

Guru SD Pasuruan Nur Aini Dipecat: Kronologi Keluhan Jarak 52 Km hingga Sanksi Pemberhentian

PARADAPOS.COM – Nur Aini, seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang sangat jauh, sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Kecamatan Bangil.

Duduk Perkara: Keluhan Jarak Jauh dan Usulan Mutasi

Dalam sebuah video yang diunggah di platform TikTok oleh pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengungkapkan bahwa ia harus menghabiskan waktu sekitar 2 jam untuk perjalanan pulang-pergi mengajar. Atas dasar kesulitan tersebut, ia pun mengajukan permohonan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Namun, keluhan Nur Aini tidak hanya tentang jarak. Ia juga menuding adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Menurut pengakuannya, ketidakhadirannya yang tercatat dalam absensi adalah hasil rekayasa oleh kepala sekolah. Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat daerah.

Alasan Pemerintah Pasuruan Melakukan Pemecatan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap. Alasan utama yang dikemukakan adalah pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelanggaran Aturan Ketidakhadiran 28 Hari

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Batas ini telah diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Komentar