"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," terang Devi.
Proses Klarifikasi yang Gagal
Pihak pemerintah daerah menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Nur Aini untuk melakukan pembelaan diri melalui proses klarifikasi. Namun, dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia bahkan dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali.
Karena ketidakhadirannya dalam proses klarifikasi dan penyampaian Surat Keputusan (SK), petugas terpaksa mengantarkan surat pemberhentian tersebut langsung ke rumahnya di Bangil.
Respons Pemerintah Pusat Terhadap Kasus Ini
Dirjen GTKPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa seorang guru yang berstatus PNS harus siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya.
"Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS... Bersedia ditempatkan di mana saja," kata Nunuk di Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa biasanya keluarga PNS akan menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja. "Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan kedisiplinan ASN dan konsekuensi dari penempatan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Artikel Terkait
Safa Marwah Buka Suara Klarifikasi Isu Simpanan Ridwan Kamil: Ini Hubungan Sebenarnya
Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Prabowo-Gibran: Analisis Busyro Muqoddas dan UII
LHKPN Prabowo: Helikopter Pribadi Tak Dicatat, Ini Rincian Kekayaan Rp 2 Triliun
Aktivis Greenpeace Teror Bangkai Ayam: Ancaman Terkait Kritik Banjir Sumatera & Deforestasi