Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu

- Kamis, 01 Januari 2026 | 04:50 WIB
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu

"Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan," jelas Agus.

Jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah serta karakteristik pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan agar hukuman lebih relevan dan berdampak positif.

Dukungan Regulasi dan Koordinasi dengan Lembaga Peradilan

Agus juga memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan dengan baik. Langkah ini diambil agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari masalah di masa depan.

Lebih lanjut, koordinasi juga telah dilakukan dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. "Ya sudah, sudah," ungkap Agus mengenai koordinasi tersebut, menandakan kesiapan dari sisi peradilan.

Kebijakan hukuman kerja sosial ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan konsekuensi yang lebih mendidik dan restoratif bagi pelaku kejahatan ringan hingga kategori tertentu.

Halaman:

Komentar