Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi Dipenjara, Tapi Dihukum Kerja Sosial
PARADAPOS.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan. Mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial. Kebijakan reformasi ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," tegas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).
Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan pelaku dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Persiapan Teknis dan Koordinasi dengan Daerah
Kementerian telah melakukan persiapan matang melalui koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan kesiapan teknis di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.
Artikel Terkait
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Lengkap
Hotman Paris Sindir Kreator Podcast: Pemilik Akun Justru Juara Selingkuh
Menteri Keuangan Sulit Tidur, Penerimaan Pajak 2025 Dipastikan Meleset Rp57,8 Triliun
Video Viral Jule dan Yuka di Hotel: Fakta Hoaks & Bahaya Link Phishing