Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu

- Kamis, 01 Januari 2026 | 04:50 WIB
Mulai 2026, Hukuman Kerja Sosial Gantikan Penjara untuk Kejahatan Tertentu

Mulai Januari 2026, Pelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi Dipenjara, Tapi Dihukum Kerja Sosial

PARADAPOS.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan baru dalam sistem pemidanaan. Mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi wajib menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial. Kebijakan reformasi ini sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," tegas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).

Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan pelaku dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Persiapan Teknis dan Koordinasi dengan Daerah

Kementerian telah melakukan persiapan matang melalui koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan kesiapan teknis di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.

Halaman:

Komentar