Hasil Pengecekan Tim Kemenhub ke Lokasi Kuburan Pesawat
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi. Hasil penelusuran sementara mengungkap adanya pihak tertentu yang menampung atau membeli pesawat tidak terpakai untuk dijadikan besi tua, restoran tematik, rumah tinggal, atau pajangan.
Lukman menegaskan, pesawat-pesawat tersebut sudah tidak tercatat dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan dihapus dari sistem administrasi. Secara teknis, fisiknya juga sudah tidak memenuhi kriteria pesawat udara karena bagian vital seperti sayap dan mesin telah dilepas.
Tanggung Jawab Beralih ke Pengelola Lokasi Penampungan
Karena statusnya telah dijual dan bukan lagi aset maskapai atau Kemenhub, tanggung jawab keamanan sepenuhnya berada pada pengelola atau pembeli bangkai pesawat. Lukman mengibaratkannya dengan tempat penampungan kendaraan bekas, di mana pengelola wajib menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
Kemenhub menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai batas kewenangan ini. Meski demikian, Kemenhub tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah potensi bahaya lanjutan bagi masyarakat sekitar lokasi penampungan bangkai pesawat di Bogor.
Artikel Terkait
Somasi ke Budhius M Piliang: Isu Ijazah Jokowi & Keterkaitan SBY Dikupas Tuntas
Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumut, Sumbar: Penjelasan Lengkap
Presiden Prabowo: Tugas Pejabat di Lokasi Bencana Bukan Hanya Lihat, Tapi Catat & Percepat Bantuan
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Lengkap