Pilkada Campuran: Solusi Tekan Biaya Politik atau Pintu Baru Bagi Oligarki?
Wacana perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi sistem campuran berjenjang—menggabungkan pemilihan langsung rakyat dengan pemilihan oleh DPRD—kini semakin menguat. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menganalisis secara mendalam kelebihan, kekurangan, serta potensi pelanggaran seperti politik uang dan pengaruh oligarki dalam model baru ini.
Kelebihan Pilkada Campuran: Tekan Biaya dan Politik Uang
Prof. Didik menyoroti satu kelebihan utama dari sistem campuran, yaitu potensinya dalam menekan biaya politik yang sangat tinggi dalam pilkada langsung. Menurutnya, kontestasi langsung memicu biaya kampanye yang membengkak, persaingan tidak sehat, dan maraknya politik uang.
"Praktek demokrasi langsung seperti ini menyuburkan pelacuran politik. Kandidat yang memiliki uang dapat membeli suara, dan setelah terpilih, mereka merasa perlu 'mengembalikan' dana kampanye tersebut melalui korupsi," ujar Prof. Didik. Sistem campuran berjenjang diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan suara langsung di tingkat pemilih dan dampak koruptif pasca-pemilihan.
Kekurangan dan Risiko Besar di Tingkat DPRD
Meski memiliki kelebihan, Prof. Didik mengingatkan bahwa kelemahan model ini juga sangat gamblang. Risiko utama berpindah dari tingkat rakyat ke institusi DPRD.
"Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko tinggi terhadap transaksi politik tertutup, lobi, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang," jelasnya. Ia menegaskan bahwa risiko oligarkisasi dan pengaruh cukong tetap ada, hanya saja arena permainannya yang berpindah.
Dua faktor kunci yang akan menentukan di tahap ini adalah integritas anggota DPRD dan transparansi proses pemilihan. Jika aturan mainnya lemah, potensi korupsi justru bisa terjadi di dalam gedung DPRD.
Usulan Pengawasan Ketat Ala Pemilihan Paus
Agar sistem campuran tidak jatuh ke dalam masalah baru, Prof. Didik mengusulkan penerapan aturan yang sangat ketat, mirip dengan proses pemilihan Paus di Vatikan.
"Anggota DPRD yang mempunyai hak suara harus dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap. Misalnya, dengan kewajiban pemasangan CCTV di rumah, dikarantina di lokasi tertentu seperti kantor DPRD atau hotel di bawah pengawasan ketat lembaga seperti KPK, dan berbagai mekanisme pengawasan lainnya," pungkasnya.
Tanpa pengawasan yang luar biasa ketat, sistem apapun—baik langsung maupun campuran—berisiko kembali dicemari oleh politik uang dan transaksi gelap.
Artikel Terkait
MAKI Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Kontradiktif
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Foto KKN Jokowi yang Diklaim Bareskrim Dipertanyakan, Sosok dan Lokasi Tak Cocok
Analis Nilai Narasi Banteng vs Gajah Kurang Relevan, Petahana Kunci Pilpres 2029