KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku, Waspada Aturan Penghinaan Presiden di Medsos
PARADAPOS.COM - Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang wajib dipahami publik, khususnya pengguna aktif media sosial, adalah ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Ancaman Hukuman Penjara Hingga 3 Tahun
Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas Tipis Antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah. Pemerintah mengklaim telah memberikan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum mengenai batasan "menyerang martabat".
"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangan pers pada Kamis, 1 Januari 2026.
Cakupan Lebih Luas: Dari Ideologi hingga Keadilan Restoratif
KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya fokus pada perlindungan martabat pemimpin dan lembaga. Terdapat sejumlah aturan lain yang diperketat, termasuk larangan penyebaran ajaran komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi besar-besaran ini mengusung semangat restorative justice (keadilan restoratif) dan dimaksudkan untuk mencerminkan karakter hukum nasional Indonesia yang mandiri, lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Dugaan Suap Perizinan Tambang Malut, Nama Dirut PT NHM Terseret
Ahli Hukum Nilai Gugatan Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Keliru Prosedur
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Gratifikasi KPK
KPK Dikritik Soal Penangguhan Penahanan Yaqut, Pengamat Soroti Persepsi Perlakuan Khusus