KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku, Waspada Aturan Penghinaan Presiden di Medsos
PARADAPOS.COM - Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang wajib dipahami publik, khususnya pengguna aktif media sosial, adalah ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Ancaman Hukuman Penjara Hingga 3 Tahun
Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan