KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial

- Kamis, 01 Januari 2026 | 12:25 WIB
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
KUHP Baru 2026: Ancaman Hukuman untuk Penghinaan Presiden & Lembaga Negara

KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku, Waspada Aturan Penghinaan Presiden di Medsos

PARADAPOS.COM - Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.

Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang wajib dipahami publik, khususnya pengguna aktif media sosial, adalah ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Ancaman Hukuman Penjara Hingga 3 Tahun

Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Batas Tipis Antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah. Pemerintah mengklaim telah memberikan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum mengenai batasan "menyerang martabat".

"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangan pers pada Kamis, 1 Januari 2026.

Cakupan Lebih Luas: Dari Ideologi hingga Keadilan Restoratif

KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya fokus pada perlindungan martabat pemimpin dan lembaga. Terdapat sejumlah aturan lain yang diperketat, termasuk larangan penyebaran ajaran komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi besar-besaran ini mengusung semangat restorative justice (keadilan restoratif) dan dimaksudkan untuk mencerminkan karakter hukum nasional Indonesia yang mandiri, lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar