Kemenhub Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Atas Kuburan Pesawat di Bogor
PARADAPOS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan tidak memiliki tanggung jawab atas keberadaan lokasi penampungan bangkai pesawat atau yang dikenal sebagai "kuburan pesawat" di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul insiden potongan sayap pesawat yang terbawa angin puting beliung dan menimpa rumah warga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut. Kemenhub dinilai tidak lagi memiliki kewenangan karena pesawat-pesawat itu telah dijual dan dihapus dari administrasi penerbangan nasional.
Kondisi Fisik Bangkai Pesawat yang Ringan dan Rapuh
Lukman menjelaskan bahwa potongan sayap yang terbawa angin bukan berasal dari pesawat operasional. Hasil pengecekan awal menunjukkan kondisi fisik sayap sudah lama tidak terpakai, terbuat dari aluminium ringan, dan mudah terbawa angin kencang.
"Kondisi pesawatnya sudah tidak utuh. Sayapnya terlepas dan bahannya ringan, sehingga bisa terbawa angin kencang," jelas Lukman.
Hasil Pengecekan Tim Kemenhub ke Lokasi Kuburan Pesawat
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi. Hasil penelusuran sementara mengungkap adanya pihak tertentu yang menampung atau membeli pesawat tidak terpakai untuk dijadikan besi tua, restoran tematik, rumah tinggal, atau pajangan.
Lukman menegaskan, pesawat-pesawat tersebut sudah tidak tercatat dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan dihapus dari sistem administrasi. Secara teknis, fisiknya juga sudah tidak memenuhi kriteria pesawat udara karena bagian vital seperti sayap dan mesin telah dilepas.
Tanggung Jawab Beralih ke Pengelola Lokasi Penampungan
Karena statusnya telah dijual dan bukan lagi aset maskapai atau Kemenhub, tanggung jawab keamanan sepenuhnya berada pada pengelola atau pembeli bangkai pesawat. Lukman mengibaratkannya dengan tempat penampungan kendaraan bekas, di mana pengelola wajib menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
Kemenhub menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai batas kewenangan ini. Meski demikian, Kemenhub tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah potensi bahaya lanjutan bagi masyarakat sekitar lokasi penampungan bangkai pesawat di Bogor.
Artikel Terkait
Gempa M7,6 Guncang Sulut, Picu Tsunami 0,75 Meter dan Rusak Bangunan di Ternate
Sekutu Eropa Tolak Dukungan Militer, Trump Kecam sebagai Tidak Tahu Terima Kasih
Gempa M 7,6 Picu Peringatan Tsunami, Gelombang 0,75 Meter Tercatat di Maluku Utara
Gempa M 7,6 Guncang Laut Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami