Melihat Abdullah ambruk bersimbah darah, keluarga dan warga segera melarikannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk yang dideritanya.
Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi dalam 2 Jam
Polres Bulukumba yang menerima laporan warga bergerak cepat. Hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman, AW berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari TKP.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan pengaruh minuman beralkohol. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
AW kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan anak terhadap orang tua ini menjadi pengingat kelam akan bahaya fatal dari penyalahgunaan alkohol dan pentingnya mengelola emosi serta komunikasi yang sehat dalam keluarga.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?