Berdasarkan penelusuran data inventaris, pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir. Pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat Warek I Unhan RI.
"Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," jelas Toni.
Penyalahgunaan Pelat Dinas Adalah Pelanggaran Hukum
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.
Imbauan untuk Masyarakat
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyebarkan berita.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif